MUI Sebut Tes Swab Tak Batalkan Puasa Karena Alasan Ini
Unsplash/JC Gellidon
Nasional

Meski demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan bahwa fatwa ini masih disusun. Nantinya, fatwa tersebut bisa dijadikan pedoman pelaksanaan tes swab di lapangan.

WowKeren - Umat Muslim di seluruh dunia akan segera memasuki masa puasa. Menjelang bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab COVID-19 tidak akan membatalkan ibadah puasa.

Dengan demikian, rapid test antigen maupun tes swab tetap dapat dilakukan di siang hari selama bulan puasa. "Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," terang Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah kepada media CNN Indonesia, Kamis (8/4).

Hasanuddin lantas menjelaskan mengapa tes swab boleh dilakukan di masa puasa. Menurutnya, pengambilan sampel pada nasofaring (bagian atas tenggorokan di belakang hidung) dan orofaring (saluran antara mulut dan tenggorokan) tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan," papar Hasanuddin. "Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja."


Diketahui, petugas akan menggunakan alat sejenis cotton bud atau kapas lidi untuk mengambil sampel lendir dalam tes COVID-19. Alat tersebut termasuk dalam kategori benda padat sehingga tidak akan membuat ibadah puasa menjadi batal.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta saran dari ahli kesehatan dalam memutuskan fatwa rapid test antigen dan tes swab ini. "Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," jelasnya.

Meski demikian, Hasanuddin menjelaskan bahwa fatwa ini masih disusun sehingga belum disiarkan ke publik. Nantinya, MUI akan secepatnya mengeluarkan fatwa tersebut sehingga bisa dijadikan pedoman pelaksanaan tes swab di lapangan.

"Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu," pungkas Hasanuddin. "Tinggal dibuat fatwa tertulis saja."

Di sisi lain, terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq, sempat mengkhawatirkan perihal tes swab di bulan Ramadhan. Karena dikhawatirkan bisa membatalkan puasa, tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta Majelis Hakim untuk mengubah jadwal tes swab yang biasa dijalani kliennya sebelum persidangan ke malam hari selama bulan Ramadhan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait