Tarif Listrik Bakal Disesuaikan, Ada yang Naik Sampai Rp101 Ribu Per Bulan
Nasional

Besaran tarif listrik akan disesuaikan menyusul perubahan skema subsidi yang direncanakan pemerintah. Kenaikan tarif listrik ini sendiri akan disesuaikan dengan golongan pelanggannya.

WowKeren - Pemerintah berencana melakukan perubahan subsidi listrik dan gas LPG ukuran 3 kilogram tahun 2022 mendatang. Namun ternyata skema penyesuaian harga untuk tarif listrik ini sudah mulai disiapkan sejak sekarang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkap bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017. Padahal saat ini harga bahan bakar sampai kurs Rupiah terus mengalami perubahan.

Demi memenuhi gap tersebut pemerintah selama ini membayar PLN lewat skema kompensasi. "Ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi. Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," ujar Rida dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4).

Karena itulah kemudian perlu dilakukan penyesuaian tarif listrik. Lantas berapa tarif listrik jika sudah mengalami kenaikan? Berikut keterangan Rida yang dihimpun pada Kamis (8/4).

Rida memastikan kenaikan akan berbeda untuk pelanggan tiap golongan. "Untuk golongan RT 900 VA kalau dinaikkan, naik hanya Rp18 ribu per bulan," ujar Rida.


"Untuk RT 1.300 VA naiknya Rp10.800 per bulan. Lalu kemudian R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp101 ribu per bulan. Nah seterusnya," jelas Rida.

Perhitungan Kementerian ESDM juga menyasar kalangan pelanggan industri. Disebutkan kelompok pelanggan industri besar (I-IV) bisa mencapai Rp2,9 miliar per bulan.

"Yang perlu kami sampaikan untuk yang paling tinggi kenaikan golongan industri besar I-IV yaitu naiknya kurang lebih Rp2,9 miliar per bulan," kata Rida. "Seperti industri semen, makanan dan masakan olahan."

Hanya saja, Rida belum bisa memastikan kapan skema harga ini akan ditetapkan. Kendati demikian pihaknya berharap agar skema baru ini bisa diimplementasikan mulai tahun 2022 mendatang.

"Apakah ini akan sekaligus dinaikkan. Atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya," pungkas Rida.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait