Jadi Musisi Sekaligus Anggota DPR, Krisdayanti Beri Tanggapan Objektif Soal PP Royalti Musik
Instagram/krisdayantilemos
Musik

Krisdayanti ikut memberikan tanggapan terkait PP Royalti Musik yang menjadi perbincangan dan memicu kontroversi. Krisdayanti pun mencoba menanggapinya dari dua sudut pandang.

WowKeren - Kontroversi PP No. 56 tahun 2021 soal Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik tampaknya masih menjadi perbincangan hangat. Banyak dari musisi Tanah Air yang memberikan dukungan untuk penerapan peraturan tersebut. Krisdayanti pun ikut buka suara soal PP tersebut.

Seperti diketahui, Krisdayanti saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Hal itu sepertinya membuat penyanyi yang biasa dipanggil KD itu bisa memberikan pandangan yang cukup objektif sebagai wakil dari musisi dan pemerintah.

"Disela istirahat siang saya ditengah Rapat di @komisiix , menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) no 56 th 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. sebagai anggota @dpr_ri dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik di Tanah air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini," tulis Krisdayanti pada Rabu (7/4) kemarin.


Krisdayanti ternyata menjadi salah satu yang mendukung adanya kebijakan tersebut. Ia berharap kebijakan itu bisa diterapkan dan membawa manfaat positif bagi produktivitas para musisi dan seniman di Indonesia.

"Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia 🇮🇩 agar lebih giat kembali berkarya!!" sambung mantan istri dari Anang Hermansyah tersebut.

Selain itu, Krisdayanti rupanya juga masih sedikit kekhawatiran soal kebijakan tersebut. Kekhawatiran Krisdayanti datang dari penerapan kebijakan tersebut ke depannya.

"Artinya sudah ada kehadiran negara, dimana para musisi selama ini mungkin resah. Yang saya lihat ini adalah dampak positif bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan untuk para seniman dan musisi. Sudut pandang saya sebagai penyanyi itu," ungkap Krisdayanti.dalam vide yang ia unggah di postingan tersebut.

Tapi ada juga kekhawatiran saya bahwa Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 ini akan juga menjadi semu karena di sini juga ada sebuah lembaga asosiasi kolektif manajemen nasional," pungkas Krisdayanti .

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait