Ingin Bepergian Sebelum Masa Larangan Mudik Lebaran 2021? Simak Syaratnya Berikut Ini
Twitter/TVRINasional
Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal larangan mduik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Namun bisakah masyarakat bepergian sebelum tanggal operasional larangan tersebut? Begini penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah menetapkan larangan mudik selama Lebaran 2021, yakni pada 6-17 Mei mendatang. Kebijakan ini masih terkait dengan upaya pencegahan menyebarnya wabah COVID-19.

Namun larangan ini tak menyurutkan niat sejumlah pihak yang hendak bepergian atau mungkin "curi start" mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Namun sebenarnya, bisakah warga bepergian sebelum larangan mudik tersebut?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pada dasarnya bepergian sebelum operasional larangan mudik tidak dilarang. Namun memang ada beberapa ketetapan yang harus ditaati oleh para pelaku perjalanan.

"Kalau ada yang bepergian sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang. Namun tata cara bepergiannya harus mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19," ujar Sambodo, Sabtu (10/4).


Beberapa syarat tersebut tercantum di Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Yang pertama adalah izin bepergian bisa diberikan jika ada keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka untuk anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lalu jika ibu hamil menjadi pelaku perjalanan wajib didampingi seorang anggota keluarga, dan bertambah satu orang lagi jika pergi dalam rangka kepentingan persalinan. Yang juga harus dipatuhi adalah pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) alias surat sakti.

Namun demikian, pada kesempatan sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengimbau masyarakat untuk tidak nekat mudik meski belum masuk masa larangan. Istiono juga sudah mengerahkan jajarannya untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan," tutur Istiono, dikutip dari JPNN. "Antisipasi dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat."

Sementara itu terdapat pula beberapa perkecualian untuk larangan mudik ini. Termasuk terdapat 37 kabupaten/kota yang "kebal" seperti penjelasan di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru