Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Penuh Tak Boleh Telat Malah Tuai Reaksi Kecewa Buruh, Kenapa?
kemnaker.go.id
Nasional

Berbeda dengan tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah kini mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawan secara utuh, tanpa dicicil, serta tidak boleh terlambat.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Surat Edaran terkait kewajiban pengusaha menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Dalam SE-nya, Ida menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, serta tidak boleh terlambat.

Bahkan Kemenaker menyiapkan sejumlah sanksi, mulai berupa denda sampai hukuman administratif. Disebutkan pula bahwa pembayaran THR dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR," tutur Ida dalam konferensi pers yang digelar virtual di Jakarta, Senin (12/4). "Yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar."

Sedangkan untuk sanksi administratifnya diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. "Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," papar Ida.


Kendati demikian, Ida menegaskan bahwa peraturan ini tak serta-merta menutup pintu dialog pengusaha dan pemerintah. Bagi pengusaha yang memang tak mampu menyalurkan THR sesuai ketentuan, bisa menghubungi pemerintah setempat hingga dilakukan dialog solutif bersama pekerja/buruh.

Ida mewajibkan perusahaan yang mencapai mufakat untuk mencicil hingga menunda THR untuk menyampaikan hasilnya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ketidakmampuan pembayaran THR pun harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal secara transparan.

Namun nyatanya ketegasan yang sudah disampaikan Menaker ini tetap menuai reaksi miring dari asosiasi buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan rilisnya Surat Edaran tersebut, karena dianggap bisa menjadi tameng bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan tanpa dicicil.

"Poin tuntutan kami adalah jangan ada surat edaran. Karena dengan itu pengusaha yang sebelumnya mampu bayar THR jadi punya peluang untuk berlindung dan tidak membayarkan THR-nya secara penuh."

Apalagi karena tidak ada pihak yang khusus mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini. Karena itulah, seharusnya sejak awal pemerintah tak mengeluarkan SE namun cukup mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru