Jaksa Hadirkan 11 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Salah Satunya Kadishub DKI Jakarta
AP
Nasional

Sidang kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab kembali digelar pada hari ini, Senin (12/4). Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 orang saksi.

WowKeren - Kasus kerumunan yang menimpa mantan pentolan FPI yakni Rizieq Shihab masih belum berakhir. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Senin (12/4). Aziz Yanuar selaku salah satu kuasa hukum Rizieq membenarkan jika JPU akan menghadirkan sebelas orang saksi. "Betul, (mereka jadi saksi)," ujar Aziz kepada Kompas.com, Senin (12/4).

Aziz mengungkapkan sebelas saksi yang akan dihadirkan JPU adalah Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan, serta Ketua RT 2/RW 4 Petamburan Jeki Mareno dan Kapolsek Tebet Budi Cahyono.


Selanjutnya, Kepala Sudinhub Kotif Jakarta Pusat Mohamad Soleh, Panit (Penyidik) Subdit 1 Ditreskrim Ryanto Sulistya, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB dan Koorbidyankes COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Rustian. Terakhir Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD DKI Jakarta Sabdo Kurnianto, serta Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon.

Aziz menyebut dalam sidang tersebut, pihaknya akan menilai kejujuran dari keterangan yang diberikan mereka saat menjadi saksi. "Kita lihat nanti apakah mereka jujur nanti sama seperti BAP, apakah mereka ditekan nanti kelihatan apakah unsur-unsurnya mereka tahu atau diarahkan oleh penyidik nanti kita akan bongkar," terang Aziz.

Para saksi itu akan diperiksa untuk tiga perkara sekaligus yakni perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selanjutnya perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi mengenai kasus kerumunan di Petamburan. Yang terakhir adalah perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq atas kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait