Bantah Klaim Rugi dan Pakai APBN, Yayasan Harapan Kita Bongkar Sumber Mengejutkan Dana TMII
commons.wikimedia.org/Gunawan Kartapranata
Nasional

Pemerintah telah mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, yang belakangan dikaitkan dengan klaim merugi dan diberi kucuran APBN sampai Rp40-50 miliar per tahun.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengungkap negara selama ini menyuntikkan dana segar hingga Rp40-50 miliar per tahun kepada Yayasan Harapan Kita selaku pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam pernyataannya, Moeldoko menyebut TMII memang terus mengalami kerugian sebesar itu per tahunnya.

Namun klaim Moeldoko ini lantas dibantah oleh Yayasan Harapan Kita. "Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," tegas Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra dalam jumpa pers hari Minggu (11/4) kemarin.

Dijelaskan Tria, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Semua operasional TMII, termasuk perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, sampai pelestarian merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara.

Hal ini tak lepas dari fakta bahwa TMII adalah milik negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Bahkan demi bisa berjalan lancar, tak jarang Yayasan Harapan Kita sampai mengucurkan uang pribadi demi pengelolaan TMII.


"Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977. Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini," terang Tria, dilansir dari Detik News, Senin (12/4).

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Tria juga memastikan bahwa selama ini pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB) selalu dilakukan. Padahal berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar PBB.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan," pungkas Tria. "Yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru