MUI Keluarkan Fatwa Panduan Ramadan 2021: Zakat Didedikasikan Untuk Penanggulangan COVID-19
Instagram/niam_sholeh
Nasional

Ramadan 2021 yang masih berada di masa COVID-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaannya. Hal ini juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

WowKeren - Ramadan 2021 yang berlangsung di masa COVID-19 diketahui membuat masyarakat tidak bisa merayakan seperti tahun sebelum pandemi menyerang. Meski demikian, umat Islam di dunia menjalani puasa dan merayakan lebaran dengan khusyuk serta meriah.

Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Fatwa tersebut dibahas secara intensif sejak pagi hingga siang hari ini, Senin (12/4).

"Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum jam satu tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru," ujar Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4). "Fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal."


Asrorun menyampaikan bahwa fatwa tersebut juga berisi mengenai panduan kegiatan keagamaan yang harus berkontribusi dalam memutus COVID-19 dengan ikhtiar lahiriah dan juga ikhtiar batiniah. "Artinya apa? Ramadan dan juga Syawal nanti momentum keagamaan harus berkontribusi di dalam memutus rantai COVID-19 dengan ikhtiar lahiriah dan juga ikhtiar batiniah," terangnya.

Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan bahwa melalui Fatwa tersebut, mengatur tentang pengoptimalan instrumen keagamaan seperti zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan COVID-19. Ia menyebut bahwa berzakat yang didedikasikan untuk penanggulangan COVID-19 merupakan bentuk dari ikhtiar, baik lahiriah maupun batiniah.


"Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan COVID-19, misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat," tutup Asrorun. "Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung, maupun tidak langsung, ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahiriah dan juga batiniah."

Sebelumnya, terkait dengan pelaksanaan dan menyambut Ramadan 2021, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Seperti izin melakukan salat tarawih di luar rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan larangan mudik lebaran.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait