Polri Resmi Luncurkan SINAR untuk Perpanjangan SIM dari HP, Bisa 'Delivery' SIM Jadi!
humas.polri.go.id
Nasional

Perpanjangan baik SIM A dan C bisa dilakukan lewat aplikasi SINAR yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore ini. Berikut penjelasan Polri soal aplikasi SINAR.

WowKeren - Institusi Kepolisian RI terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan layanan kepada publik. Termasuk dengan melayani pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring hanya lewat aplikasi bertajuk SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini pun diluncurkan secara resmi pada Selasa (13/4) hari ini.

Dalam pernyataan persnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istianto menyatakan aplikasi SINAR merupakan hal baru dalam pelayanan kepolisian yang mengadopsi revolusi industri 4.0. Hal ini juga sejalan dengan capaian yang hendak dituju dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan visi misi Kapolri menuju Polri yang presisi, dalam rangkaian program prioritas 100 hari Kapolri pada kegiatan modernisasi fasilitas, sarana, dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT, mudah diakses, dan terintegrasi," tutur Istiono. "Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangungan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, yang dapat diakses secara online."

Istiono berharap layanan ini bisa membuat pelayanan pembuatan SIM lebih mudah diakses bahkan dari rumah sekalipun, termasuk sampai mengantarkan SIM yang sudah jadi ke alamat penerima. "Selain itu, dengan aplikasi ini masyarakat juga dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," tutur Istiono.

Dengan layanan SINAR ini, maka perpanjangan SIM nanti tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan yang tersedia di aplikasi.


Namun diketahui pula bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM memerlukan tes kesehatan. Terkait dengan layanan pemeriksaan kesehatan ini, disebutkan Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Jati bahwa juga tersedia di aplikasi SINAR.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online," kata Jati. "Lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi."

"Tak lupa ada juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Jadi khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tidak perlu lagi hadir ke Satpas," imbuh Jati.

Nanti pemohon bisa memverifikasi nomor ponselnya, kemudian muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya atau dengan swafoto KTP/SIM. Lalu hasil E-Rikkes dan E-PPsi diverifikasi secara elektronik, baru setelahnya diumumkan apakah pemohon lolos atau tidak.

Sebuah layanan yang menarik bukan? Untuk bisa mengakses layanannya cukup mudah, yakni hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore di ponsel yang sudah kompatibel. Selamat mencoba!

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait