Kemenhub Beri Penjelasan Soal Wisata Tetap Buka Meski Mudik Dilarang
commons.wikimedia.org/mochamad rachmat
Nasional

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mengungkapkan bahwa masyarakat mempertanyakan aturan mudik dilarang tetapi tempat wisata diizinkan tetap buka.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah melarang mudik Lebaran tahun ini pada periode 6-17 Mei mendatang sebagai antisipasi penularan virus corona (COVID-19). Meski demikian, obyek pariwisata justru tetap dibuka.

"Mudik dilarang tapi wisata dibuka" ini lantas dipertanyakan oleh sejumlah pihak. "Masyarakat pun masih bertanya-tanya mengapa mudik dilarang tetapi tempat wisata diizinkan buka meski tetap ada pembatasan," tutur Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (8/4) lalu.

Kekinian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, masyarakat hanya diperbolehkan berwisata di dalam kota.

Awalnya, Adita ditanya bagaimana jika seseorang yang mudik kepergok petugas, dan kemudian beralasan ingin berwisata. "Pariwisata yang diperbolehkan itu adalah konteks yang di dalam kota, bukan lintas kota," tegas Adita dalam acara detikcom bertema "Lebaran Dilarang Mudik" pada Selasa (13/4).


Lebih lanjut, Adita menegaskan bahwa tempat wisata juga tetap akan menerapkan pembatasan, salah satunya adalah pengurangan kapasitas. Tempat wisata yang diizinkan buka adalah yang masih dapat dikontrol oleh kepala daerah masing-masing.

"Yang diperbolehkan tidak lebih dari 50 persen, tetap ada pembatasan dan ini adalah pergerakan di dalam kota atau kabupaten," papar Adita. "Jadi hal-hal yang memang betul-betul bisa di kontrol, dan oleh kepala daerah setempat pun bisa dikendalikan."

Adapun wisata lintas kota ditegaskan Adita masih dilarang. "Sementara kalau untuk yang sifatnya lintas kota kabupaten, apalagi masuk di dalam ketentuan pelarangan mudik sudah jelas- jelas itu akan masuk pada kriteria yang dilarang," tegas Adita.

Dalam kesempatan tersebut, Adita juga menjelaskan beberapa kelompok masyarakat yang tetap diizinkan bepergian di masa larangan mudik, salah satunya orang dengan kepentingan perjalanan dinas. Namun Adita menegaskan bahwa pelaku perjalanan dinas juga harus disertai dengan surat jalan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Yang dikecualikan, dinas, tugas dari kantor instansi, dan itu pun harus bawa surat jalan yang berlaku satu kali," pungkasnya. "Jangan lupa sesuai dengan ketentuan satgas kalaupun Anda masuk dalam kriteria yang dikecualikan, sampai ke daerahnya itu akan juga menjalani karantina selama lima hari."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait