Deportasi Pemalsu Wine Asal Indonesia, AS: Dia Ancaman Bagi Keamanan Publik
Pxhere
Dunia

Rudy Kurniawan yang kini berusia 44 tahun tersebut menjadi orang pertama yang disidang dan dihukum di pengadilan federal Amerika Serikat karena memalsukan minuman anggur alias wine.

WowKeren - Amerika Serikat dilaporkan telah mendeportasi Rudy Kurniawan, seorang pemalsu minuman anggur (wine), kembali ke Indonesia. Rudy dipulangkan ke Tanah Air menggunakan penerbangan komersial dari Dallas/Fort Worth International Airport ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pekan lalu.

"Dia merupakan ancaman bagi keamanan publik karena kejahatannya sangat parah," demikian pernyataan dari Penegakan Bea Cukai dan Imigrasi AS yang dirilis pada Selasa (13/4).

Diketahui, Rudy divonis hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2014 silam setelah sebelumnya ditahan selama dua tahun. Pria yang kini berusia 44 tahun tersebut menjadi orang pertama yang disidang dan dihukum di pengadilan federal AS karena memalsukan wine.

Dalam persidangan, Jaksa menyebut Kurniawan telah menghasilkan jutaan dolar dalam periode 2004 hingga 2012 dengan cara memasukkan wine Napa dan Burgundy yang lebih murah ke dalam botol palsu. Dalam hukumannya, Rudy juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 28,4 juta (setara Rp 415 miliar) kepada tujuh korban, serta kehilangan harta bendanya senilai USD 20 juta (setara Rp 292 miliar).

Pada mulanya, Rudy masuk ke AS dengan menggunakan visa pelajar pada tahun 1990 lalu. Ia disebut berasal dari keluarga kaya raya yang memiliki usaha distributor bir di Tanah Air. Menurut pihak otoritas, Rudy tetap tinggal di AS secara ilegal usai gagal mendapatkan suaka politik.


Rudy membangun reputasi sebagai pembeli dan penjual wine langka, serta disebut telah meraup puluhan juta dolar di lelang anggur. Ia mendapat julukan "Dr Conti" dari para kolektor lainnya, merujuk pada kecintaan Rudy terhadap wine Domaine de la Romanée-Conti. Rudy dilaporkan sempat memecahkan rekor dengan menjual sebotol wine senilai USD 24,7 juta dalam sebuah lelang anggur di tahun 2006.

Namun, aksi penipuannya mulai terungkap kala beberapa kiriman yang diajukan Rudy untuk lelang ternyata palsu. Rumah lelang Christie di Los Angeles menarik kiriman magnum Château Le Pin tahun 1982 pada 2007 lalu usai pihak perusahaan menyatakan botol-botol tersebut palsu.

Secara keseluruhan, Rudy disebut telah menjual sebanyak 12 ribu botol wine palsu, yang beberapa di antaranya kemungkinan masih menjadi koleksi. Ia lantas dinyatakan bersalah atas mail and wire fraud (kejahatan federal di AS yang melibatkan pengiriman surat atau transmisi elektronik sesuatu yang terkait dengan penipuan) pada tahun 2013 di pengadilan federal New York.

Di persidangan, pengusaha sekaligus investor wine William Koch tampil sebagai saksi dan mengaku ditipu oleh Rudy untuk membayar USD 2,1 juta (setara Rp 30,7 miliar) untuk 219 botol wine palsu. Seorang ahli wine juga bersaksi bahwa 19 ribu label botol anggur palsu yang mewakili 27 anggur terbaik dunia ditemukan di properti milik Rudy.

Jaksa menyatakan uang hasil penipuan tersebut digunakan Rudy untuk menjalani hidup mewah di pinggiran kota Los Angeles. Pemerintah AS pun turut menyita aset milik Rudy. Setelah menghabiskan tujuh tahun di penjara, Rudy pun akhirnya dideportasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait