Sekjen Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ikut Terseret Dalam Kasus Korupsi Ekspor Benur
kkp.go.id
Nasional

Kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyeret nama Sekretaris Jenderal KKP yakni Antam Novambar.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Kamis (15/4) hari ini, menjalani sidang dakwaan kasus suap ekspor benih lobster (BBL) atau benur di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Edhy didakwa telah menerima suap sebesar 25,7 miliar.

Saat pembacaan surat dakwaan kasus tersebut, nama Sekretaris Jenderal Kementerian KKP Antam Novambar mencuat. Dalam keterangan surat dakwaan disebutkan bahwa Antam diminta oleh Edhy Prabowo untuk membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang nantinya dijadikan dasar sebagai penerbitan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI 46).

Jaksa menyebut nomor nota dinas tersebut adalah ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI. "Pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekjen KKP RI membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakpus pada Kamis (15/4).


Jaksa menerangkan bahwa nota tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta Habrin Yake. Setelah ditindaklanjuti, kemudian turun surat komitmen agar para eksportir benur membayarnya melalui bank garansi tersebut.

Jaksa mengungkap para eksportir diwajibkan membayar sebesar Rp 1000 per ekor benih lobster. Sedangkan untuk besaran jaminan ekspor tersebut ditentukan oleh Edhy sendiri dan dikoordinir oleh Andreu Misanta Pribadi selaku staf khususnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan atas kebijakan tersebut, Edhy berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 52,31 miliar. Hal itu dikarenakan Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga terkumpul uang di Bank Garansi itu.

"Walaupun Kemenkeu RI belum menerbitkan revisi PNBP ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlahnya sebesar Rp 52,31 miliar," jelas Jaksa.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru