Meski Telah Berdamai Dengan Korban, Kasus Hukum Pelaku Aksi Koboi Di Jaktim Tetap Berjalan
Unsplash/Bo Harvey
Nasional

Pelaku aksi koboi jalanan MFA kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut. Meski telah berdamai dengan korban kecelakaan, kasus penyalahgunaan senjata airsoft gun tetap berjalan.

WowKeren - Aksi koboi jalanan yang sempat viral beberapa minggu lalu kini kasusnya masih berjalan. Aksi tersebut dilakukan dengan menodongkan senjata berjenis airsoft gun kepada salah seorang pengendara motor.

Pelaku yang diketahui berinisial MFA ini telah berhasil diringkus oleh polisi di parkiran salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika tersangka terjerat dua kasus sekaligus yakni penyalahgunaan senjata airsoft gun dan kecelakaan lalu lintas.

Yunus menjelaskan terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas, korban dan pelaku sudah bertemu di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada 9 April lalu. Keduanya telah berdamai dan korban berniat untuk mencabut laporan. "Pelaku juga meminta maaf kepada korban, pada sisi lain, korban juga berniat mencabut laporan polisi," ujar Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Yunus menerangkan bahwa penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menyelesaikan perkara melalui mediasi. Ia mengatakan bahwa kebijakan itu diambil setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada Rabu (14/4).


Yunus mengungkapkan bahwa penyidikan menggunakan pendekatan restorative justice. "Penyidik melakukan gelar perkara untuk restorative justice karena pihak pelaku sudah minta maaf dan korban sudah memaafkan, dan juga kasusnya kecelakaan ringan," terangnya.

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan senjata jenis airsoft gun masih terus berjalan dan ditangani polisi. Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan MFA sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, lalu polisi mengembangkan kasus tersebut, yang kemudian menjadikannya tersangka kasus penyalahgunaan senjata. Yunus menjelaskan bahwa MFA tidak memiliki izin atas kepemilikan airsoft gun, sehingga bisa dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebagai informasi, Muhammad Farid Andika (MFA) sebelumnya merupakan CEO di salah satu perusahaan start up yakni Restock.id. MFA menyelesaikan S1 jurusan akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 2010.

Selain itu, MFA mempunyai Sertifikasi Fintech P2P Lending pada 2019, serta Wakil Manager Investasi di tahun 2013. MFA yang akrab disapa Farid telah berkecimpung di dunia perbankan, ritel, serta konsultasi keuangan selama 10 tahun.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru