Kakorlantas Polri Istiono Buka Suara Soal Beri Izin Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei
Instagram/dishubsurabaya
Nasional

Kakorlantas Polri Irjen Istiono sempat mengizinkan mudik sebelum tanggal 6 Mei. Izin yang diberikan disebut merujuk pada surat edaran Satgas COVID-19 yang diterbitkan pada 7 April lalu.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larang mudik 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Meski demikian, Irjen Istiono selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) sempat mengizinkan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei. Dengan begitu, sejumlah masyarakat diketahui telah mudik dalam sepekan terakhir.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Istiono mengatakan bahwa pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat melakukan mudik terlebih dahulu. "Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Istiono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).

Istiono mengatakan pernyataan terkait dengan izin mudik sebelum tanggal 6 Mei itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. "Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13 Satgas COVID-19," imbuhnya.


Pada surat edaran tersebut diatur bahwa beberapa pihak diizinkan melintas selama larangan mudik berlangsung. Misalnya, mereka yang memiliki tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, serta ibu hamil. Meski demikian, di dalam surat edaran tersebut juga dijabarkan pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan dinas lintas wilayah selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri.

Kendati demikian, Istiono tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai upaya penindakan kepolisian untuk membendung masyarakat yang hendak melakukan mudik lebih awal. Jika merujuk pada sejumlah keterangan kepolisian sebelumnya, maka Korlantas akan menggelar Operasi Keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 untuk memberikan sosialisasi larangan mudik.

Selain itu, pihak aparat keamanan juga akan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dalam kegiatan tersebut, polisi akan menyaring pihak-pihak yang dapat melintas di posko penyekatan dengan menggunakan sejumlah syarat yakni surat dan tes kesehatan.

Meski telah sempat memberikan izin mudik sebelum tanggal 6 Mei, Istiono menegaskan akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Ia menjelaskan bahwa larangan mudik ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru