Kominfo Nilai Konten Jozeph Paul Zhang Langgar UU ITE, Tetap Bisa Diproses Meski Di Luar Negeri
Nasional

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, konten Jozeph yang berjudul "Puasa Lalim Islam" bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

WowKeren - YouTuber kontroversial bernama Jozeph Paul Zhang menghebohkan dunia maya dengan kontennya yang diduga memuat penodaan agama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan telah mengambil sejumlah tindakan seperti memblokir video milik Jozeph.

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, konten Jozeph yang berjudul "Puasa Lalim Islam" bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A," papar Dedy dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Adapun pelanggar pasal tersebut terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedy juga menjelaskan penerapan UU ITE untuk orang yang berada di luar negeri seperti Jozeph. Menurutnya, UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial, dimana UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah hukum Indonesia maupun di luar Indonesia. UU ITE juga memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia.


Sementara itu, Polri menyatakan bahwa Jozeph kini telah berstatus sebagai tersangka. Pria dengan nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut dijadikan tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube-nya. Selain itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

Sebagai informasi, dalam videonya Jozeph mengaku sebagai Nabi ke-26. Tak hanya itu, Jozeph juga menantang bagi siapapun yang bisa membawanya ke jalur hukum untuk kemudian mendapat hadiah tunai Rp 1 juta.

Di sisi lain, Jozeph sendiri mengaku telah melepaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh sebab itu, Jozeph menyatakan bahwa dirinya tidak akan bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia pun kembali meminta agar rekan-rekan komunitasnya itu tidak lagi membahas soal persoalan hukum yang dihadapi karena pernyataan kontroversialnya. Malah kini Jozeph merasa gereja-gereja lah yang membuatnya tertekan, meski ia tak menjelaskan lebih detail.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait