UU ITE Disebut Sepakat untuk Direvisi, Menkominfo Angkat Bicara
kominfo.go.id
Nasional

Tim Kajian disebut sepakat hendak merevisi Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Isu ini muncul pasca Presiden Jokowi mendorong dilakukannya revisi atas UU yang konon mengandung banyak pasal karet.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memunculkan opsi untuk merevisi isi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi menilai banyak pasal karet yang merugikan masyarakat sehingga salah satu opsinya adalah direvisi.

Dan sejak usul tersebut dikemukakan, rupanya tim kajian sudah melakukan diskusi hingga kini disebut bulat siap merevisi UU ITE. Lebih spesifiknya, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE lah yang konon akan direvisi.

Lantas benarkah kabar ini? Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ikut angkat bicara, yang sayangnya tak memberi jawaban gamblang soal benar atau tidak tim kajian sedang melakukan finalisasi detail rencana revisi.

"Pemerintah (terdiri dari) Kementerian Polhukam, Kemenkominfo dan Kemenkumham sudah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang menjadi perhatian publik," ujar Johnny, Selasa (20/4). "Dan sekarang sedang melakukan finalisasi detail draf rencana revisi."


Kendati demikian, apapun hasil finalisasi tim kajian akan disampaikan terlebih dahulu kepada Jokowi. "Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi (sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak Presiden," kata Johnny.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu menegaskan, keputusan UU ITE jadi direvisi atau tidak akan diketahu pasca tim menyampaikan laporan ke Jokowi. "Betul, karena revisi UU harus secara formal melalui Presiden ke DPR RI," pungkas Johnny.

Isu bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE siap direvisi datang dari Kepala Bidang Materi Hukum Publik Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Dado Achmad Ekroni. Menurutnya Tim Kajian Revisi UU ITE sudah sepakat akan melakukan sejumlah perubahan pada Pasal 27 Ayat 1.

Keputusan ini, tutur Dado, diambil pasca tim mendengarkan keteragan dari setidaknya 55 narasumber. Mereka meliputi berbagai unsur, seperti pihak pelapor, terlapor, pers, DPR RI, praktisi, hingga akademisi bidang terkait.

Namun demikian, Revisi UU ITE tidak berhasil masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pasalnya masih dilakukan pengkajian atas isi beleid tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru