Ada Beasiswa Hingga Rp174 Juta untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Flickr/Ya, saya inBali Timur
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa untuk ahli waris alias anak peserta sampai total Rp174 miliar. Total beasiswa ini diberikan untuk 2 anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

WowKeren - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kembali menyalurkan layanan untuk meningkatkan kesejahteraan pesertanya. Kini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris alias anak peserta.

Untuk tata cara penyaluran program ini efektif berlaku mulai 1 April 2021. Disebutkan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro, terdapat perubahan di payung hukumnya yakni menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, sehingga ada kenaikan manfaat yang diterima ahli waris peserta.

"Manfaat beasiswa ini naik signifikan. Dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan," kata Anggoro, Rabu (21/4).

Diterangkan lebih lanjut, manfaat beasiswa ini diberikan kepada 2 orang anak dan mencakup dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai Strata 1. Kriterianya adalah beasiswa diberikan untuk yang belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.


Namun ada persyaratan lain yang menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaannya. Yakni manfaat beasiswa ini hanya diberikan untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Lantas kapan beasiswa menjanjikan ini siap direalisasikan kepada masyarakat? Anggoro menerangkan, beasiswa ini paling lambat siap direalisasikan pada pekan pertama Mei 2021. Sedangkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa mencapai 10.451 anak, atau senilai total Rp115,634 miliar.

"Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan," tegas Anggoro, dikutip dari Kompas, Kamis (22/4). "Paling lambat mimggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta."

Hadir pada kesempatan tersebut adalah Menaker Ida Fauziyah. "Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Ida.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait