Gaduh Bule Lukis Masker di Wajah Demi Kecoh Satpam, Kini Paspor Ditarik dan Terancam Deportasi
Instagram/denpasar.viral
Nasional

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali mengaku tak bisa menindak kedua bule yang mengecoh satpam dengan melukis masker tersebut. Namun kini paspor keduanya sudah disita dengan ancaman deportasi.

WowKeren - Tingkah sepasang turis asing di Bali ini begitu membuat publik geram. Bagaimana tidak? Sebab sang bule wanita tampak mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan malah melukis wajahnya agar tampak seolah memakai penutup wajah tersebut.

Aksi mereka pun diabadikan dan diviralkan lewat media sosial hingga terus berbuah kecaman publik. Dan kini, sebagai ganjarannya, kedua turis asing dalam video itu sudah ditangkap bahkan terancam dideportasi ke negaranya masing-masing.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma. Putu Surya menyebut pihaknya sudah menyita paspor dari kedua WNA tersebut.

"Sementara Imigrasi Ngurah Rai menarik kedua paspor orang tersebut. Besok jam 1-an baru akan diperiksa oleh Satpol PP Provinsi (Bali)," kata Putu Surya, Kamis (22/4). "Nanti setelah itu baru akan didalami bersama Imigrasi untuk mengambil keputusan apakah tindakan selanjutnya deportasi atau apa."

Dari paspor yang disita, terungkap bahwa sang bule perempuan adalah warga Rusia. Sementara yang laki-laki memegang paspor Tiongkok.


Hal senada juga disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja Bali yang tegas menyatakan kesiapan menerbitkan surat rekomendasi deportasi. "Langkah selanjutnya itu dalam bentuk rekomendasi deportasi. Dia (Imigrasi) nanti yang akan melakukan deportasi," papar Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai, dikutip dari Detik News.

Dewa Dharmadi menegaskan, kedua bule bukan hanya berhadapan dengan ancaman deportasi tetapi juga denda. "Ini memang perbuatan yang tidak sesuai dengan kepatutan. Sudah melanggar, tetapi juga memprovokasi dengan sengaja kepada masyarakat lain," ujar Dewa Dharmadi, membeberkan alasannya.

Meski sebenarnya masih ada mekanisme sanksi lain seperti ditetapkan di Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, Dewa Dharmadi menilai hukuman deportasi adalah yang paling tepat untuk kedua bule tersebut. Sebab tindakan mereka yang melanggar prokes, lalu mengecoh petugas keamanan, hingga memviralkannya sudah melukai hati masyarakat Bali.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali mengaku tidak bisa menindak kedua bule tersebut. Pasalnya pelanggaran yang mereka lakukan bukan terkait keimigrasian sehingga tak bisa dideportasi begitu saja.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait