Ini Alasan Pemerintah Perketat Perjalanan Mulai 22 April Hingga 24 Mei
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri diterapkan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Hal ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk mempeketat perjalanan sejak 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang. Sedianya, larangan mudik hanya berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Keputusan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dalam addendum itu diatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni pada H-14 dan H +7 peniadaan mudik Lebaran.

Dalam latar belakang addendum tersebut, disebutkan bahwa pengetatan dilakukan lantaran pemerintah memprediksi adanya masyarakat yang masih nekat bepergian jelang dan pasca larangan mudik. "Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian kutipan latar belakang addendum tersebut.

Adapun pengetatan ini berlaku untuk pelaku perjalanan via transportasi darat, laut, dan udara. Penumpang transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Penumpang transportasi udara dan laut juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose. Selain itu, mereka juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, penumpang kereta api antar-kota juga memiliki kewajiban yang sama, hanya saja tidak diharuskan mengisi e-HAC. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah juga bisa melakukan tes GeNose atau rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan via transportasi darat umum.

"Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah," lanjut keterangan tersebut. Untuk pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area.

Adapun anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose. Jika hasil tes RT- PCR/rapid test antigen/tes GeNose dinyatakan negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menyebutkan bahwa mudik di tengah pandemi tentu saja membawa risiko besar menularkan virus kepada sanak saudara. Doni bahkan menganalogikan para pemudik ini selayaknya pembunuh potensial karena peluang membawa virus corona.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait