Perketat Aturan Perjalanan, KAI Ubah Masa Berlaku PCR-Rapid Antigen Mulai Hari Ini
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

KAI Daop 1 Jakarta memutuskan untuk memperketat perjalanan dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai Sabtu (24/4) hari ini. Seperti apa peraturan terbarunya?

WowKeren - Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memutuskan untuk memperketat aturan perjalanan menjelang masa larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini akan diberlakukan untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen akan berubah menjadi lebih singkat, yakni 1x24 jam saja. Peraturan tersebut diberlakukan mulai hari ini.

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

Eva melanjutkan, "Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021."

Kendati demikian, aturan untuk hasil negatif tes GeNose C19 tidak akan mengalami perubahan, atau tetap 1x24 jam seperti sebelumnya. Karena itulah Eva meminta para calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya dengan sebaik mungkin.


"Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta menghimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," imbuhnya.

Eva juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada lonjakan penumpang di Daop 1 Jakarta. "Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," ungkapnya.

Kendati demikian, Eva mengaku tak akan bersikap lengah. Sebab pihaknya akan terus mengutamakan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sebagai bentuk dukungan penuh, sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi COVID-19 dengan hasil negatif," pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah telah memperketat perjalanan sejak 22 April hingga 24 Mei mendatang. Keputusan ini diberlakukan karena Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menemukan banyak masyarakat yang akan nekat mudik pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait