Indriyanto Seno Adji Diangkat Jadi Dewas KPK, ICW Ragukan Komitmennya Berantas Korupsi
Nasional

Komitmen Indriyanto Seno Adji untuk memberantas korupsi diragukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Penasaran kenapa? Simak beberapa alasannya berikut ini.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen Indriyanto Seno Adji untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut mereka sampaikan setelah Indriyanto dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (28/4).

"ICW sedari awal sudah meragukan komitmen pemberantasan korupsinya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Di mata ICW, Indriyanto adalah salah satu tokoh yang kerap menggaungkan revisi UU KPK. Padahal menurut Kurnia, revisi UU KPK bisa menjadi sumber kelemahan lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut.

Apalagi, kata dia, Indriyanto tidak mengindahkan pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat menjadi panitia seleksi Pimpinan KPK. Padahal, LHKPN merupakan standar yang digunakan untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara.

"Saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan PerPPU pembatalan UU KPK, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak," ungkap Kurnia.


Dia melanjutkan, "Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis."

Kurnia juga menjelaskan bahwa Indriyanto sempat menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak dibutuhkan dalam menangkap tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Belum lagi pendapatnya tentang pengambilalihan penanganan kasus korupsi Joko S Tjandra oleh KPK.

"Indriyanto juga sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal, sampai saat ini perkara Joko S Tjandra belum sepenuhnya clear diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung," beber Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut Indriyanto telah mengabaikan pelanggaran etik saat membenarkan langkah KPK untuk tidak memasukkan nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos. Padahal menurut pengakuan saksi dan rekonstruksi KPK, terdapat politisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bagaimana tidak? Ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, yang bersangkutan diketahui meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK. Sehingga melihat hal itu, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?" pungkas Kurnia.

Sementara itu, Indriyanto Seno Adji dikenal sebagai akademisi, pengacara sekaligus guru besar dari Universitas Krisnadwipayana. Sebelum diangkat menjadi anggota Dewas KPK, ia pernah menjabat sebagai salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru