Kabar Baik! Jokowi Ungkap Gaji ke-13 PNS Siap Cair Sebelum Tahun Ajaran Baru
Instagram/jokowi
Nasional

Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani PP yang mengatur pembagian THR dan gaji ke-13 2021 untuk ASN. Untuk gaji ke-13 sendiri disebutkan akan cair menjelang tahun ajaran baru.

WowKeren - Sektor keuangan Indonesia tahun 2021 tampaknya sudah lebih "terlatih" menghadapi pandemi COVID-19. Sebab berbeda dengan tahun sebelumnya, pemerintah nyatanya siap membagikan tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2021.

Sebagai pengingat, pemerintah meniadakan gaji ke-13 tahun lalu akibat pandemi COVID-19. Sedangkan untuk THR diberikan hanya untuk ASN golongan tertentu serta dipotong beberapa komponennya.

Namun kali ini, gaji ke-13 pun siap dicairkan oleh pemerintah. Hal ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (29/4).

Tak hanya gaji ke-13, Jokowi juga memastikan telah meneken Peraturan Pemerintah tentang pembagian THR. "Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tandatangani," ujar Jokowi.


Dan seperti sudah dibocorkan sebelumnya, THR akan dibagikan mulai H-10 kerja Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pertengahan Mei 2021. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," terang Jokowi melanjutkan.

Jokowi berharap pembagian THR maupun gaji ke-13 ini bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Harapannya ini bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Dan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat," imbuh Jokowi. "Yang kita harapkan, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita."

Bila bercermin pada tahun lalu, sejumlah ASN terpaksa tidak menerima THR dengan alasan pengendalian wabah COVID-19. Sedangkan untuk gaji ke-13 tahun 2020 benar-benar ditiadakan karena alasan serupa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait