Ketua Majelis Hakim Absen, Sidang Suami Nindy Ayunda Terkait Kasus Narkoba dan Senpi Harus Ditunda
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, harusnya kembali menjalani sidang untuk kasus narkoba dan senpi hari ini, Kamis (29/4). Tapi sidang harus ditunda karena Ketua Majelis Hakim tak hadir.

WowKeren - Di tengah perceraiannya dengan Nindy Ayunda, proses hukum Askara Parasady Harsono terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal juga terus berlanjut. Askara dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan untuk dua kasus tersebut hari ini, Kamis (29/4).

Sayangnya, sidang harus mengalami penundaan. Sebelumnya, sidang itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan Sofwan, menjelaskan bahwa sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Hakim ketua tengah menghadiri pelatihan BNPT.

"Harusnya masih lanjutan keterangan saksi dari pihak kepolisian, namun ditunda dikarenakan Ketua Majelis ada kegiatan di luar. Ada diskusi atau pelatihan di BNPT. Jadi tidak bisa sidang," ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat.

Sidang phari ini harusnya beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut adalah anggota polisi yang menangkap Askara. Sidang pun akan digelar pada Senin depan.


"Tadi (saksi) udah kita konfirmasi ke saya sudah ada dua orang sih. Tapi yang sudah konfirmasi satu. Sudah saya hubungi lagi suruh balik kanan lah, nanti Senin ke sini. Hari ini dari pihak kepolisian, Heru dan Pasutindak, mereka adalah polisi yg melakukan penangkapan," jelas Asep.

Sebelumnya sidang, Askara menghadirkan saksi sebanyak dua orang. Sehingga total saksi ada empat orang.

"Ya kalau dalam berkas perkara sih kemarin sudah ada dua, terus ini dua. Tinggal dia lagi sih saksinya. Kemarin kan satu saksi ahli ya. Jadi empat saksi, satu ahli dalam perkaranya Askara ini," pungkasnya.

seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa butir psikotropika jenis Happy Five.

Dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis, Baretta Kaliber 365 yang diletakkan di dalam kamar termasuk puluhan butir peluru yang disimpan di brankas. Askara juga menjadi tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait