Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK Segera Setelah Bebas, Kini Jadi Tersangka Gratifikasi
Instagram/swmanalip
Nasional

Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman penjara. Namun segera setelah ia bebas, KPK langsung kembali menciduk dan menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi.

WowKeren - Kejadian mengejutkan dialami mantan Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sebab baru saja ia bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya selama 2 tahun, Sri Wahyumi langsung diciduk lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini KPK menciduk Sri Wahyumi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi untuk pekerjaan infrastruktur tahun 2014-2017. Dan terkait penangkapan kedua kali itu, KPK memastikan bahwa semua sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi persnya pada Kamis (29/4). Namun KPK mengungkap semua fakta itu tanpa menghadirkan Sri Wahyumi di hadapan publik sebagaimana pengumuman status tersangka pada umumnya.

"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka," ujar Ali Fikri, dilansir pada Jumat (30/4). "Kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil."


Sri Wahyumi resmi bebas dari Lapas Wanita Tangerang pada Rabu (28/4) malam. Sri Wahyumi dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah atas kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019.

Dan KPK lantas kembali menangkap Sri Wahyumi segera setelah ia dinyatakan bebas. Kali ini ia dijerat dengan kasus yang merupakan pengembangan perkara pertama.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan penetapan status tersangka atas Sri Wahyumi sudah diawali dengan pengumpulan berbagai informasi dan data untuk bukti permulaan. "Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," kata Karyoto.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. Menurut Karyoto, KPK sudah melakukan pemeriksaan hingga 100 orang saksi dan juga telah menyita berbagai dokumen serta barang elektronik terkait dengan perkara tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru