Keuntungan Pelaku Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Diperkirakan Capai Rp 1,8 Miliar
Unsplash/Medakit Ltd
Nasional

Menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak, dalam sehari ada sekitar 100 hingga 200 orang yang menjalani rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara.

WowKeren - Pihak kepolisian telah menetapkan seorang business manager PT Kimia Farma berinisial PC dalam kasus rapid test antigen menggunakan alat bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Adapun praktik curang itu disebut telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak, dalam sehari ada sekitar 100 hingga 200 orang yang menjalani rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara. Para pelaku disebut memproduksi dan mendaur ulang stik untuk rapid test antigen tersebut.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma," jelas Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (29/4). "Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma."


Stik bekas yang telah didaur ulang tersebut digunakan kembali untuk memeriksa calon penumpang pesawat. Adapun proses daur ulang stik rapid test antigen tersebut ditegaskan tak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang disyaratkan oleh Undang-Undang tentang Kesehatan.

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut," lanjut Panca. "Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020."

Adapun motif pelaku dalam kasus rapid test antigen bekas ini adalah mencari keuntungan. Diperkirakan pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar, terhitung dari Desember 2020 lalu. Pihak kepolisian disebut telah menyita uang senilai Rp 149 juta dari hasil praktik culas tersebut.

"Kita masih menghitung ini, yang jelas kurang lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," ungkap Panca. "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru