Waket DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Digeledah KPK
Instagram/azissyamsuddin.korpolkam
Nasional

Kementerian Hukum dan HAM menetapkan status cegah ke luar negeri kepada Azis Syamsuddin yang berlaku selama enam bulan. Azis pun dicegah ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sempat menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Parlemen pada Rabu (28/4) malam. Penggeledahan ini terkait dugaan intervensi penegakan hukum KPK dalam kasus penyuapan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Kini, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan status cegah keluar negeri kepada Azis yang berlaku selama enam bulan. Azis pun dicegah ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.

"Benar cegah berlaku selama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara kepada media CNN Indonesia, Jumat (30/4). Menurut seorang sumber di Ditjen Imigras, pencegahan ke luar negeri terhadap Azis tersebut dilakukan atas permintaan KPK.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta penerapan cegah kepada tiga orang yang terkait kasus ini. Namun Ali tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.


"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," papar Ali. "Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan."

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa larangan ke luar negeri tersebut diterapkan demi kelancaran proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti. "Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak- pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, keterlibatan Azis dalam kasus dugaan suap ini bermula kala ia mengenalkan penyidik KPK bernama Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait