Dikaitkan dengan Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Komisioner KPK Beri Bantahan Tegas
kpk.go.id
Nasional

Setelah namanya dikaitkan dengan kasus suap yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Komisaris KPK Lili Pintauli Siregar memberi tanggapan begini.

WowKeren - Kasus suap yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial cukup menarik perhatian karena menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Selain petinggi DPR, nama Komisaris KPK Lili Pintauli Siregar turut dikaitkan dengan perkara ini.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapat informasi bahwa M. Syahrial berusaha menghubungi Lili untuk membahas kasusnya. Kendati demikian, Boyamin tak dapat memastikan apakah Lili menanggapi ajakan tersebut.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (30/4).

Setelah namanya dikaitkan dengan M. Syahrial, Lili muncul untuk memberi bantahan. Ia mengaku tetap menjaga kode etik sebagai anggota KPK yang dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah berperkara.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," kata Lili saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (30/4). "Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK."


Kendati demikian, sebagai pimpinan KPK yang bertugas untuk mencegah korupsi, Lili tak menampik adanya komunikasi dengan para kepala daerah. Namun komunikasi tersebut hanya sebatas upaya pencegahan korupsi, bukan untuk menghalangi penegakan hukum bagi para koruptor.

Lebih lanjut, Lili memastikan bahwa KPK akan memproses kasus penyuapan secara tegas tanpa memandang bulu, termasuk dalam perkara M. Syahrial. "Saya juga pastikan KPK tegas memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS," pungkas Lili.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Azis Syamsudin mengenalkan penyidik KPK bernama Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

Karena keterlibatannya itu, Azis disebut telah mencampuri penegakan hukum, sehingga KPK memutuskan untuk menggeledah kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut juga mencegah Azis pergi ke luar negeri selama enam bulan hingga 27 Oktober mendatang.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru