THR ASN 2021 Siap Cair H-10 Lebaran, Segini yang Bakal Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
Instagram/kyai_marufamin
Nasional

Presiden Joko Widodo mengumumkan THR 2021 siap dicairkan mulai sepuluh hari kerja sebelum Lebaran. Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin menjadi pihak yang ikut menerima THR tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Untuk THR, menurut Jokowi akan dibagikan mulai sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada pertengahan Mei 2021.

Termasuk di antara yang menerima THR adalah presiden, wakil presiden, hingga para wakil rakyat. Lantas berapa besaran THR yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Lebaran tahun ini?

Sebelum memprediksi besaran THR-nya, patut dipahami berapa gaji yang diterima para kepala negara. Melansir CNBC Indonesia yang mengutip UU Nomor 71 Tahun 1978, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres. Sedangkan untuk gaji wapres adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp5,04 juta, sehingga gaji presiden mencapai Rp30,24 juta sedangkan gaji wapres Rp20,16 juta. Gaji ini sendiri tidak mengalami perubahan sejak era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.


Namun di luar itu, RI 1 akan menerima tunjangan jabatan sampai senilai Rp32,5 juta per bulan. Sementara wapres menerima tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Sedangkan komponen THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau jabatan umum. Dengan tambahan tunjangan-tunjangan ini, lantas berapa besaran THR yang bakal diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?

Dengan demikian, presiden diperkirakan akan menerima THR sebesar Rp125,48 juta yang setara dengan gaji ke-13 nanti. Sedangkan wapres diprediksi menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp84,32 juta.

Sebelumnya Jokowi telah menginformasikan pencairan THR akan dilakukan beberapa hari sebelum Lebaran sedangkan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru. Jokowi berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini bisa memecut kembali daya beli masyarakat yang tentu berimplikasi positif pada peningkatan perekonomian Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait