Mendagri Revisi Surat Edaran, Bukber   Tidak Dilarang Tapi Dibatasi
Instagram/ sekjenkemendagri
Nasional

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis SE Nomor 800/2784/SJ yang melarang buka bersama. SE tersebut juga melarang Gubernur, Wali Kota, atau Bupati menggelar open house saat Idul Fitri.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang buka puasa bersama (bukber). Berdasarkan SE Nomor 800/2784/SJ tersebut, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati juga dilarang menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

Namun kekinian, Mendagri Tito merevisi SE tersebut. Dalam SE revisi ini, bukber tidak lagi dilarang, melainkan dibatasi.

"Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H," demikian kutipan angka 1 huruf a SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ


Namun demikian, poin mengenai open house atau halal bihalal bagi seluruh pejabat ata ASN masih tetap sama dengan SE sebelumnya. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," bunyi poin tersebut.

Sebelumnya, Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menjelaskan bahwa SE tersebut diterbitkan menyusul potensi penularan COVID-19 yang lebih parah akibat masuknya tiga varian baru virus corona ke Indonesia. Ketiga varian baru tersebut adalah B117 dari Inggris, B1617 dari India, dan B1351 dari Afrika Selatan.

"Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendur," tegas Kastorius. "Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendur maka terjadilah tsunami COVID-19 India."

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan temuan dua kasus COVID-19 mutasi India di DKI Jakarta dan satu kasus COVID-19 mutasi Afrika Selatan di Bali. Selain itu, total jumlah kasus corona mutasi Inggris di Indonesia kini dilaporkan telah mencapai 13 kasus.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait