Klaim Kena PHK dan Sudah Tak Punya Uang, Pemudik Ini Menangis Kala Diminta Putar Balik Oleh Polisi
Pexels/Mikechie Esparagoza
Nasional

Sejumlah warga berusaha untuk pulang kampung sebelum masa larangan mudik resmi berlaku. Salah satunya adalah pengendara motor yang dicegat polisi di Pos Penyekatan Mudik Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/5).

WowKeren - Pemerintah Indonsia telah menetapkan larangan mudik untuk periode 6-17 Mei 2021. Namun demikian, pemerintah juga menerapkan pengetatan perjalanan mulai H-14 dan H +7 periode larangan mudik, atau sejak 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Meski demikian, sejumlah warga tetap berusaha untuk pulang kampung sebelum masa larangan mudik resmi berlaku. Salah satunya adalah seorang pengendara motor yang dicegat polisi di Pos Penyekatan Mudik Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/5).

Wanita yang hendak mudik ke Lampung tersebut menangis kala diminta putar balik oleh polisi. Berdasarkan pengecekan polisi, wanita tersebut tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19.

"Saya mau pulang, Pak," tutur wanita tersebut dikutip dari CNN Indonesia. Wanita tersebut tampak berlinang air mata kala menghadapi pemeriksaan pihak kepolisian.


Ia memohon agar polisi mengizinkannya melintas. Wanita tersebut mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis pandemi COVID-19 dan kini sudah tidak punya uang lagi.

Sambil menangis, wanita tersebut terus membujuk polisi agar mengizinkannya pulang kampung. Pada akhirnya, petugas luluh dan memperbolehkan wanita tersebut untuk lewat dan pulang ke kampung halamannya.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik Lebaran tahun ini dilarang. Selain itu, Doni juga meminta masyarakat agar tidak mudik lokal, bahkan di wilayah aglomerasi alias kota-kota atau kabupaten tertentu yang saling berdekatan sekalipun.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa masyarakat masih diizinkan untuk wira-wiri tanpa larangan di delapan wilayah aglomerasi perkotaan, namun diharapkan bukan untuk mudik. Pasalnya, banyak masyarakat yang bolak-balik di wilayah aglomerasi untuk kepentingan kerja.

"Hal ini masih dibutuhkan mengingat pada tanggal 6 -17 Mei kegiatan pekerjaan rutin sehari-hari masih berlangsung dan membutuhkan transportasi umum maupun pribadi," terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom. "Yang akan kami lakukan adalah pembatasan frekuensi, kapasitas, dan jam operasi serta pengetatan pengawasan protokol kesehatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait