Arab Saudi Terbitkan Aturan dan Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, Indonesia Termasuk?
pixabay.com/GLady
Dunia

Maskapai penerbangan nasional Arab Saudi, Saudia, mengatakan jika ketentuan dan pedoman ini dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya.

WowKeren - Maskapai Penerbangan Arab Saudi, Saudi Arabian Airlines, atau Saudia baru saja mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di dunia. Adapun keputusan itu menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri yang mencabut penangguhan perjalanan internasional, mulai pukul 1:00 pada hari Senin, 17 Mei bagi kelompok tertentu.

Menurut pedoman yang dipublikasikan melalui situs webnya, maskapai penerbangan nasional tersebut mengatakan bahwa penumpang harus memeriksakan kelayakan mereka untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan negara-negara terkait. Mereka juga harus mendapatkan izin sesuai yang diperlukan.

Adapun negara yang tercatat dalam pedoman perjalanan itu termasuk Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, dan Ethiopia. Selain itu, penumpang juga harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Kerajaan.


Ketentuan dan pedoman ini dapat diperbarui secara berkala tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu bagi para penumpang, sebelum mereka melakukan perjalanan mereka harus rajin mengecek informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk melakukan perjalanan di sumber resmi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa negara kerajaan tersebut akan membuka perbatasan darat, laut, dan udara pada Senin 17 Mei. Negara ini juga akan mencabut penangguhan terhadap warganya yang hendak bepergian ke luar negeri.

Ada tiga kategori warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar negeri. Pertama adalah warga yang mendapat dua dosis vaksin virus corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama. Kedua adalah warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi. Ketiga adalah warga negara di bawah usia 18 tahun dengan persyaratan khusus.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait