ART di Surabaya Disetrika hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing, Polisi Periksa 4 Saksi
Pexels/Karolina Grabowska
Nasional

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) diduga mengalami penganiayaan parah oleh majikannya di Surabaya, Jawa Timur. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) mengalami penganiayaan parah oleh majikannya di Surabaya, Jawa Timur. EAS diduga menerima sejumlah kekerasan fisik, tidak digaji hingga dipaksa memakan kotoran kucing.

Menurut keterangan EAS, ia telah bekerja selama 13 bulan dan mengalami penganiayaan sejak bulan ketiga. Akibatnya, ia menerima sejumlah luka seperti punggung lebam hingga paha melepuh akibat terkena setrika panas. Ia bahkan sampai tak bisa berjalan karena berbagai penyiksaan tersebut.

"Emosi sama keluarganya aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," kata EAS, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (9/5).

Terkait paksaan memakan kotoran kucing, EAS sempat mengira hal itu sebagai candaan. Karena itulah ia sangat terkejut ketika sang majikan menganggapnya serius.

"Majikan saya bilang, itu ada tai kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tai kucing," ungkapnya.

EAS memaparkan bahwa dirinya mendapat pekerjaan itu melalui seorang perantara. Ia dijanjikan digaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan, namun kenyataannya EAS hanya pernah diupah sekali saja.


Bahkan ketika EAS dibawa ke lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, sang majikan menyebutnya telah mengalami gangguan kejiwaan. Setelah kisahnya terungkap ke publik, EAS berharap bisa mendapat hak-haknya sebagai pekerja. Ia juga meminta agar anaknya yang masih berusia 10 tahun diselamatkan dari rumah majikannya tersebut.

"Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," tandasnya.

Kini polisi sedang mendalami kasus tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.

"Kita mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan keterangan saksi-saksi," kata Oki kepada Detik.com, Minggu (9/5). "Ada empat orang saksi. Iya dari Liponsos. Liponsos yang melaporkan."

Oki juga mengungkapkan bahwa polisi akan melakukan visum terhadap EAS di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dengan begitu, pihaknya dapat lebih memastikan arah penyelidikan kasus ini.

"Kita kan belum tahu juga, apakah penganiayaan itu apakah betul-betul dari situ (rumah majikan), apakah luka-luka yang di badannya itu apakah murni dari situ. Nah itu (hasil) visum yang akan membuktikan," pungkas Oki.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait