DPR RI Minta KPK Beberkan Hasil TWK Secara Objektif Dan Transparan
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

DPR RI Meminta Ketua KPK untuk melaksanakan TWK secara objektif serta membeberkan hasilnya dengan transparan. DPR RI juga mengapresiasi karena tidak langsung memecat pegawai yang tidak lulus TWK.

WowKeren - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya semakin menjadi perbincangan publik. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI John Kenedy Azis turut mengomentari.

Azis berharap agar TWK dapat dilakukan secara objektif sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, ia juga meminta agar hasil dari TWK bisa disampaikan secara transparan. Hal ini bertujuan agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi, begitu juga sebaliknya.

Azis mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat ke-75 orang pegawai yang tidak lolos TWK. Akan tetapi, anggota Komisi VIII itu juga meminta transparansi dalam pengumuman hasil tes pegawainya.

"Saya usulkan agar kepada calon yang dinyatakan tidak lulus sebaiknya diberikan kesempatan ikut remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi ASN," tutur Azis dalam konferensi pers, Minggu (9/5).

Azis merasa bahwa tidak mungkin jika ke-75 orang pegawai KPK itu benar-benar tidak lulus TWK. Hal itu dikarenakan mereka telah menunjukkan integritasnya selama bekerja di KPK.


"Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK," terang Azis. "Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukkan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi."

Menurut Azis, tidak lolosnya 75 orang pegawai KPK itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemberhentian mereka. Hal itu dikarenakan tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur bahwa pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK," terang Azis. "Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik."

Lebih lanjut, jika pegawai KPK berasal dari kepolisian, tentunya telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Begitu juga dengan pegawai yang berasal dari kejaksaan maupun kementerian/lembaga. Artinya, mereka sudah pernah melakukan TWK.

"Sepengetahuan saya pegawai atau pekerja yang ada di KPK terdiri dari polisi, kejaksaan dan kementerian/lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN," pungkas Azis.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru