Dapat Penghargaan Dari Jokowi, Direktur KPK Ini Juga Dikabarkan Tak Lolos TWK
kpk.go.id
Nasional

Diketahui, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menuai banyak sorotan usai puluhan pegawainya dinyatakan tak memenuhi syarat kelulusan tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, TWK tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah "nama-nama besar" disebut-sebut termasuk dalam daftar 75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Mulai dari penyidik senior Novel Baswedan hingga Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo.

Kini, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko disebut-sebut termasuk dalam daftar pegawai yang tak lolos TWK. Hal ini diungkapkan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengungkapkan bahwa Sujanarko sempat menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Mengabdi sejak tahun 2004, Sujanarko telah bekerja selama hampir dua dekade untuk KPK.


"Namanya, Sujanarko, Direktur PJKAKI KPK. Mengabdi di KPK sejak 2004. Thn 2015, Presiden @jokowi memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya sbg tanda kehormatan krn dharma bakti yg besar pd nusa & bangsa," tulis Febri di akun Twitter resminya pada Senin (10/5). "Skrg namanya masuk list 75 yg tak lolos tes wawasan kebangsaan KPK."

Direktur PJKAKI KPK

Twitter/@febridiansyah

Menurut Febri, penghargaan tersebut diberikan untuk orang yang memberikan dharma baktinya bagi nusa dan bangsa. "Ia disebut berhasil membangun jaringan nasional dan internasional untuk pemberantasan korupsi. Namun ia berisiko disingkirkan dg tes wawasan kebangsaan KPK yg kontroversial ini," lanjut Febri.

Sebagai informasi, TWK alih status ASN ini menuai banyak perhatian lantaran pegawai KPK yang tak lolos sempat diisukan terancam dipecat. Namun demikian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belakangan telah memastikan bahwa tidak ada yang akan diberhentikan karena gagal TWK.

Menurut Ghufron, Mahkamah Konstitusi sudah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merevisi payung hukum lembaga antirasuah. Termasuk di antaranya soal peralihan status kepegawaian yang tidak boleh merugikan para pegawai itu sendiri. Karena itulah, KPK berjanji akan mematuhi putusan MK atas revisi UU yang dilakukan. Termasuk dengan memastikan peralihan status ASN ini tidak membuat pegawai KPK jadi merugi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait