KPK 'Mundur' dari Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Bukti Lembaga Makin Lemah?
Twitter/KPK_RI
Nasional

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa investigasi kasus jual beli jabatan yang menjadi alasan OTT KPK atas Bupati Nganjuk akan mereka teruskan. Ini alasannya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/5) dini hari. Novi diringkus karena terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkup pemkab.

Tak main-main, harga per jabatan yang dijualbelikan olehnya dipatok tarif Rp10 juta hingga Rp150 juta. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (10/5).

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 juta sampai Rp15 juta," terang Agus dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK. "Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta."

Dan pada kesempatan itu pula terungkap bahwa Bareskrim Polri yang akan menelusuri lebih jauh kasus jual beli jabatan tersebut. Menurut Agus, setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan KPK, kasus rasuah itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri.


Rupanya KPK berpendapat bahwa penyelidikan Bareksirm Polri sudah lebih maju ketimbang KPK. Karena itulah demi kecepatan pengusutan kasus, investigasi Bareskrim Polri akan dikedepankan.

"Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi'," tutur Agus, dilansir pada Selasa (11/5). "Sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan."

Agus juga menegaskan bahwa ini merupakan bentuk sinergitas semangat KPK dan Polri dalam memberantas korupsi. "Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi," tegas Agus.

Kinerja Bareskrim Polri memang diklaim lebih cepat meski surat penyelidikan itu baru terbit 3 hari setelah KPK menerbitkan berkas serupa. Sementara itu Bareskrim Polri akan fokus mendalami harga praktik jual beli jabatan yang terjadi di lingkup Pemkab Nganjuk, apalagi karena beredar informasi semua perangkat desa harus melakukan transaksi gelap seperti itu.

"Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," pungkas Agus."Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait