Serikat Buruh Sebut Ada Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Dengan SE Menaker
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Idul Fitri sudah semakin dekat, namun masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Serikat buruh mengungkapkan ada ratusan perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan. Akan tetapi, kebijakan tersebut tampaknya tidak atau belum diterapkan oleh sejumlah perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemukan bahwa terdapat ratusan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Data tersebut didapatkan berdasarkan dari posko pengaduan THR yang dibukanya.

"Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan Surat Edaran Menaker tentang THR," terang Iqbal dalam keterangan pers, Selasa (11/5).

Adapun Surat Edaran dari Menaker berisikan perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Kemudian, apabila ada permasalahan, maka THR harus dibayar H-1 sebelum lebaran dengan kesepakatan antara pimpinan dengan karyawan.


Iqbal menuturkan ratusan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan SE Menaker tersebar di berbagai daerah. Seperti Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar, hingga Sumbawa.

Iqbal menjelaskan perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut masih sanggup untuk membayarkan THR kepada karyawannya, hanya saja pemerintah tidak tegas dalam memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Lebih lanjut, KSPI mendesak pemerintah untuk segera bersikap adil dan memperhatikan kebutuhan para buruh lokal. Iqbal mengungkap bahwa sampai saat ini pemerintah belum menindak perusahaan yang tidak mengikuti SE Menaker tentang pembayaran THR.

"Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," jelas Iqbal. "KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru