Daerah-Daerah Ini Harus Tutup Tempat Wisata di Masa Larangan Mudik
Nasional

Salah satu keputusan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (10/5) kemarin adalah penutupan tempat wisata di daerah yang termasuk zona merah dan oranye.

WowKeren - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (10/5) kemarin. Salah satunya adalah tempat wisata di zona merah (risiko tinggi COVID-19) dan zona oranye (risiko sedang COVID-19) harus ditutup.

"Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup," tutur Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (11/5). "Sedangkan tempat wisata yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah COVID-19) dan hijau (tidak terdampak/tidak ada kasus COVID-19) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas."

Menurut Wiku, keputusan tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mengendalikan COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi. "Saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas di daerah, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," jelas Wiku.

Adapun penutupan tempat wisata untuk daerah zona merah dan oranye ini berlaku di masa peniadaan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. "Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan yang mungkin terjadi, mengingat pada periode ini masyarakat tentunya cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama dengan keluarga atau kerabatnya," kata Wiku.


Wiku lantas mengungkapkan daerah-daerah yang termasuk zona merah dan zona oranye berdasarkan perkembangan per 9 Mei 2021. Berdasarkan data tersebut, ada 12 kabupaten/kota yang masih masuk dalam zona merah.

Antara lain Sumba Timur dan Lembata di NTT; Tabanan di Bali; Majalengka di Jawa Barat; Kota Palembang di Sumatera Selatan; Batanghari di Jambi; Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu di Riau; serta Lima Puluh Kota dan Agam di Sumatera Barat. Sementara itu, daerah yang termasuk zona oranye mencapai 324 kabupaten/kota.

Daftar Wilayah Zona Merah dan Oranye

YouTube/Sekretariat Presiden

"Sebagai catatan, jumlah kabupaten/kota di zona oranye didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat," papar Wiku. "Ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat."

Meski demikian, Wiku menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan menjadi kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Bupati maupun Wali Kota yang daerahnya masih termasuk zona merah dan oranye pun diminta untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru