Isu Dinonaktifkan, Novel Baswedan Kritik Ketua KPK Firli Bahuri Bertindak Sewenang-Wenang
Instagram/official.kpk
Nasional

Novel Baswedan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menandatangani SK diduga untuk menonaktifkan 75 pegawai di instansinya. Novel juga mencurigai adanya ambisi menyingkirkan para pegawai KPK yang punya integritas tinggi.

WowKeren - Novel Baswedan menjadi satu dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diisukan telah dinonaktifkan. Dugaan itu muncul terkait status Novel yang tidak lolos dalam TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Menanggapi keputusan itu, Novel menilai kalau Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang. Menurut Novel, isi SK seharusnya berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK dan bukan penonaktifan pegawai.

"Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itu kan tindakan serius ini," seru Novel pada CNNIndonesia.com. "Karena efeknya perkara yang ditangani tidak bisa berjalan."

Novel menilai kalau penerbitan SK itu justru mencoreng wajah Firli dan juga pihak pemerintah. "Perlu kita lihat, kita kaji, mempertontonkan seperti itu kan sebetulnya mencoreng wajahnya sendiri dan mencoreng pemerintahan Indonesia. Itu kan luar biasa," seru Novel.


Selain itu, Novel juga menilai adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai KPK yang punya integritas tinggi. "Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai berintegritas dengan segala cara," terang Novel.

Sementara itu, kabar soal menonaktifkan 75 pegawai justru dibantah pihak KPK. Menurut KPK, SK tersebut hanya meminta pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada atasan sampai menunggu keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku."

Menurut Ali, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Selain itu, juga demi menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Saat ini, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kempan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK. Nantinya penugasan 75 pegawai itu akan diserahkan pada pihak atasan yang telah ditunjuk. "KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ujar Ali.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait