75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Dewan Pengawas
kpk.go.id
Nasional

Dewan Pengawas adalah unit baru yang didasarkan pada Undang-Undang KPK hasil revisi. Keberadaan Dewas ini menggantikan penasihat KPK yang dihapus dalam revisi UU KPK pada 2019.

WowKeren - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan, dinyatakan tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan pegawai KPK tersebut dinonaktifkan dan diminta untuk menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan nasib mereka.

Terkait nasib 75 pegawai tersebut, Dewan Pengawas KPK mengaku tak dapat berbuat banyak. Menurut anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tak dapat ikut campur dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

Selain itu, Dewas KPK juga disebut tak dapat meninjau ulang hasil tes 75 pegawai tersebut. "Dewas enggak punya kewenangan soal itu," tutur Harjono kepada CNN Indonesia, Selasa (11/5).

Lebih lanjut, Harjono mengungkapkan bahwa pihaknya tak pernah membahas polemik pegawai ini dalam rapat internal Dewas KPK. Harjono juga tidak mengungkapkan apakah Dewas KPK akan meminta keterangan Ketua Firli Bahuri terkait isu ini.


"Kalau rapat itu ada putusan," kata Harjono. "Karena enggak punya kewenangan ya enggak rapatkan soal itu."

Sementara itu, Syamsuddin Haris yang juga merupakan anggota Dewas KPK berharap agar 75 pegawai tak lulus TWK tersebut tidak diberhentikan dari lembaga anti-rasuah tersebut. "Saya pribadi berharap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan," ujar Syamsuddin.

Namun kala ditanya apakah Dewas KPK akan memanggil Firli terkait polemik ini, Syamsuddin mengalihkan pertanyaan kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Anda tanya Ketua Dewas," katanya.

Sebagai informasi, Dewas KPK adalah unit baru yang didasarkan pada Undang-Undang KPK hasil revisi. Keberadaan Dewas ini menggantikan penasihat KPK yang dihapus dalam revisi UU KPK pada 2019. Berdasarkan UU tersebut, Dewas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun serta menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru