Nasib 75 Pegawai Tak Lulus TWK   Belum Jelas, Ini Kata KPK
Instagram/official.kpk
Nasional

Sebelumnya, salah satu pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) mempertanyakan statusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Status pegawai yang tidak lolos TWK tersebut pun disebut masih tidak jelas hingga saat ini.

Terkait hal tersebut, pihak KPK pun buka suara. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tidak berniat untuk memecat 75 pegawai tersebut. Menurutnya, seluruh pegawai KPK adalah orang-orang yang berintegritas dan merupakan aset lembaga anti rasuah tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun perihal pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut," jelas Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5). "Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas, dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi."

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa nasib 75 pegawai tersebut masih dikoordinasikan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). "Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," paparnya.


Ali juga memberikan penjelasan soal Surat Keputusan (SK) terhadap pegawai yang tak lolos TWK tersebut. Menurut Ali, kalimat "menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung" dimaksudkan untuk menghindari implikasi hukum.

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu pegawai yang menerima SK tersebut mempertanyakan statusnya di KPK. Menurut pegawai bernama Benydictus Siumlala tersebut, SK tersebut hanya memintanya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pihak langsung.

"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas. Kami ini tidak akan bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga," ujar Beny dilansir CNNIndonesia. "Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab', dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih aktif."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait