Indomaret Buka Suara Usai Produknya Terancam Diboikot Buruh
Nasional

Indomaret disebut menuntut anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bernama Anwar Bessy karena merusak gypsum kantor kala unjuk rasa memperjuangkan THR 2020.

WowKeren - Buruh mengancam akan memboikot produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan akan memboikot produk Indomaret apabila salah satu anggotanya yang bernama Anwar Bessy tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.

Sebagai informasi, Anwar Bessy dijadikan sebagai tersangka usai menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Indomaret disebut menuntut Anwar karena merusak gypsum kantor kala unjuk rasa memperjuangkan THR 2020.

"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," tutur Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam konferensi pers pada Minggu (16/5).

Lebih lanjut, Riden menjelaskan bahwa Anwar kala itu tengah emosi dan membenturkan tangannya ke gypsum hingga rusak. Namun Riden menilai kasus tersebut terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan.


"Ada salah satu pengurus Anwar Bessy, karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana," papar Riden. "Dan besok 18 Mei 2021, Selasa, sidang ketiga. Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI."

Riden pun mempertanyakan mengapa kasus sekecil itu dibawa ke pengadilan, sedangkan manajemen Indomaret yang disebutnya tidak membayar THR 2020 secara penuh belum ditindak. Oleh sebab itu, Riden menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap manajemen Indomaret.

"Ini ada apa. Kasus yang sangat kecil sampai ke pengadilan," kata Riden. "Kenapa THR yang tidak dibayar 100 persen tidak ada tindakan ke manajemen, tapi pengurus yang memperjuangkan haknya dipidanakan."

Terkait ancaman buruh tersebut, pihak Indomaret pun buka suara. Marketing Director PT Indomarco Primatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengungkapkan bahwa kasus itu telah diselesaikan sejak tahun lalu. Wiwiek juga membantah tuduhan bahwa tuntutan hukum terhadap buruh tersebut dipicu oleh pembayaran THR 2020.

"Peristiwa itu kan sebenarnya sudah selesai dari tahun lalu," jelas Wiwiek kepada detikcom, Senin (17/5). "THR tidak ada yang kita tunda itu tidak ada, jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah, enggak ada itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru