Warga Masuki Jakarta Sudah Tak Perlu SIKM Mulai Besok, Tetap Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Meski sudah tidak perlu membawa SIKM, para pendatang yang memasuki Jakarta tetap harus membawa surat bebas virus corona (COVID-19) berupa hasil negatif tes antigen atau tes usap PCR.

WowKeren - Masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta berakhir pada Senin (17/5) hari ini. Dengan demikian, warga yang hendak keluar atau memasuki Jakarta tidak perlu lagi membawa SIKM mulai besok.

"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan sampai tanggal 17 Mei 2021," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5).

Meski sudah tidak perlu membawa SIKM, Syafrin menegaskan bahwa para pendatang yang memasuki Jakarta tetap harus membawa surat bebas virus corona (COVID-19) berupa hasil negatif tes antigen atau tes usap PCR. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi harus menunjukkan surat bebas COVID-19 tersebut kepada para petugas di pos penyekatan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya membentuk tim untuk memeriksa validasi dan keaslian surat bebas COVID-19. "Kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Minggu (16/5).


Fadil menegaskan akan memberikan sanksi dan memprosesnya secara hukum apabila ada pemudik yang kedapatan memalsukan surat bebas COVID-19. Seluruh pihak terkait termasuk Puskesmas, Polsek, dan Koramil juga akan ikut terlibat dalam pemeriksaan terhadap masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga meminta warga yang baru tiba dari luar kota untuk melapor kepada RT/RW setempat. Setelah warga melapor, RT/RW setempat akan memasukkan data pendatang ke aplikasi "DATA WARGA".

Sebagai informasi, meski Operasi Ketupat 2021 berakhir per Senin hari ini, sanksi putar balik masih akan dilanjutkan hingga 24 Mei 2021 mendatang. Menurut Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, total ada 381 posko penyekatan mudik Lebaran yang akan tetap berlaku hingga 24 Mei.

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) sampai tanggal 24 Mei 2021," jelas Rudy dikutip dari Tribun News. Mekanisme penerapan sanksi putar baliknya pun masih sama seperti tanggal 6-17 Mei 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru