Hampir Setengah Juta Kendaraan Disanksi Putar Balik Selama Masa   Larangan Mudik
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Sementara itu, pihak kepolisian juga menggelar tes antigen acak di masa larangan mudik. Sebanyak 32 ribu pemudik dilaporkan mengikuti tes antigen acak tersebut.

WowKeren - Periode larangan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 telah berakhir. Tercatat ada 461.206 kendaraan yang mendapat sanksi putar balik selama masa larangan mudik tersebut.

"Selama operasi yang diputarbalikkan 461.206 kendaraan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Istiono di pos penyekatan Tol Jakarta Cikampek KM 46 pada Selasa (18/5). "Dan travel gelap yang ditindak 835."

Menurut Istiono, jumlah kendaraan mengalami penurunan sebesar 25 persen di hari terakhir masa larangan mudik pada Senin (17/5) kemarin. Adapun arus kendaraan yang memasuki Jakarta diperkirakan akan meningkat secara bertahap setiap harinya.

"Kondisi saat ini volume arus yang masuk Jakarta masih mengalami penurunan 25 persen dari volume normal," paparnya. "Tapi bila dibanding dengan volume arus kemarin hari ini lebih banyak, hari ini 23 ribu, kemarin 21 ribu. Secara bertahap mungkin arus yang dari Jawa menuju Jakarta setiap hari akan meningkat."


Sementara itu, pihak kepolisian juga menggelar tes antigen acak di masa larangan mudik. Sebanyak 32 ribu pemudik dilaporkan mengikuti tes antigen acak tersebut.

"Bahwa disampaikan saya berada di KM 34 Cikampek untuk melihat pelaksanaan rapid test antigen oleh Polda Metro Jaya yang hari ini telah dilaksanakan sebanyak 3.074 dan yang reaktif 6," terang Istiono. "Juga random tes antigen secara gratis dilaksanakan seluruh Indonesia sebanyak 7.170, yang reaktif 13. Selama operasi dari tanggal 6-17 Mei ini sebanyak 32.017, yang reaktif 114 orang."

Meski masa larangan mudik telah berakhir pada Senin kemarin, penerapan sanksi putar balik akan tetap dilanjutkan hingga 24 Mei 2021 mendatang. Menurut Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, total ada 381 posko penyekatan mudik Lebaran yang akan tetap berlaku selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) berlangsung. Mekanisme penerapan sanksi putar baliknya pun masih sama seperti tanggal 6-17 Mei 2021.

"Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," tutur Rudy, dikutip dari Tribun News, Jumat (14/5). "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait