Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Bui dan Dilarang Aktif di Ormas Selama 3 Tahun
Nasional

Jaksa meyakini bahwa Habib Rizieq telah terbukti bersalah melakukan penghasutan yang berujung pada kerumunan di Petamburan dalam masa pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Habib Rizieq telah menerima tuntutan dalam kasus kerumunan Petamburan. Diketahui, kerumunan tersebut terjadi di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Habib Rizieq telah terbukti bersalah melakukan penghasutan yang berujung pada kerumunan di Petamburan dalam masa pandemi virus corona (COVID-19).

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," tutur jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/5). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun."

Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan ini. Jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Habib Rizieq dengan mencabut haknya menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat (ormas) selama tiga tahun.


"Menuntut, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau pengurus ormas selama tiga tahun," lanjut jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan pelarangan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI dalam putusannya. "Mohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan hakim menyatakan melarang dilakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait FPI," lanjut jaksa.

Pengajuan tuntutan tambahan tersebut disebabkan oleh Habib Rizieq beserta eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU Ormas. Menurut jaksa, masa berlaku FPI sudah berakhir sejak 20 Juni 2019 silam, saat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berakhir.

"Ketika masa berlaku ormas berakhir, ternyata terdakwa bersama pengurus lainnya masih melakukan berbagai kegiatan keorganisasiannya walau sudah tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemendagri," paparnya. "Habib Rizieq bersama-sama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus telah menyusun rencana akan mengadakan kerumunan orang banyak pada acara pernikahan dan Maulid yang mengajukan izin untuk penggunaan Jalan KS Tubun dan Petamburan III dengan perkiraan jemaah 10 ribu orang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait