Pegawai KPK Bongkar Ambisi Pimpinannya Soal TWK Jadi Syarat Alih Status
kpk.go.id
Nasional

Tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN bagi pegawai KPK saat ini tengah menjadi sebuah polemik. Pegawai KPK mengungkapkan bahwa TWK merupakan ambisi dari pimpinannya.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) tampaknya masih menjadi perbincangan yang hangat. Setelah ke-75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dan diberhentikan, kini di antara mereka mengungkapkan bahwa TWK merupakan ambisi dari pimpinannya yakni Firli Bahuri.

Berdasarkan dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan "keinginan besar" Firli. Sementara untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melewati pembahasan yang panjang.

Rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status diselenggarakan pertama kali pada 27-28 Agustus 2020, di Hotel Luwansa. Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Kemudian pada 16-18 November 2020, diagendakan pembahasan draf dengan tim penyusun Perkom alih status yang berlangsung di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan tersebut kembali mengundang sejumlah pihak terkait, salah satunya Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI Katrina Endang Saraswati.


"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK," ujar salah satu pegawai KPK dalam laporannya. "Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN."

Adapun salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut adalah mengenai mekanisme penentuan pangkat/golongan berdasarkan jabatan saat ini di KPK dan tidak melihat masa kerja. Lalu, rapim kembali digelar pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021.

Menurut pegawai KPK, rapim yang diselenggarakan pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021 itu tidak ada pembahasan mengenai TWK. Penambahan pasal terkait TWK terjadi saat rapim yang digelar pada 25 Januari 2021.

"Terdapat penambahan pasal dari saudara Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," terang pegawai.

Seperti yang diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dilaporkan oleh ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait