Sudah 2 Bulan Pengajuan PK Saiful Jamil 'Digantung' MA, Ternyata Ini Penyebabnya
Instagram/saifuljamil_real
Selebriti

nasib Saiful Jamil hingga kini masih harus mendekam di penjara. Hal itu lantaran pengajuan PK yang dilakukannya masih belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

WowKeren - Pada bulan Maret lalu, Saiful Jamil diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus suap yang menjeratnya. Kala itu, Saiful Jamil pun digadang-gadang akan bebas di bulan Ramadan. Sayangnya, kabar itu kini hanya sekedar wacana.

Kenyataannya hingga kini masih tidak ada kabar apapun soal update kasus tersebut usai sidang yang digelar 2 bulan lalu. Pihak Mahkamah Agung (MA) hingga kini masih belum juga mengeluarkan keputusan.

Menurut pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, hingga saat ini MA belum mengambil keputusan atas pengajuan PK dari pihaknya. Ternyata salah satu penyebab adalah karena Saipul telat menandatangani berita acara.

"Karena kemarin agak lama di pengadilan. Karena biasanya pada saat selesai sidang itu para kuasa hukum termasuk Bang Saipul harus tanda tangan berita acara. Setelah itu harus disampaikan kepada Mahkamah Agung," ungkap Natalino pada Rabu (19/5) dilansir dari Suara.com.


Menurut Natalino, Saipul Jamil baru menadatangani berita acara tiga minggu yang lalu. Alasannya karena kondisi pandemi yang mengharuskan Saiful Jamil menjalani sidang secara virtual.

"Situasi pandemi, Saipul Jamil kan bersidang secara virtual. Jadi agak lama pengadilan mengantarkan berkas berita acara ke Saipul Jamil untuk tanda tangan. Dekitar dua, tiga mingguan," jelas Natalino.

Hingga saat ini tim kuasa hukum Saipul Jamil masih menunggu proses putusan dari Mahkamah Agung. Rencananya, ia akan kembali melakukan follow up untuk memastikan kapan putusan PK Saipul Jamil keluar.

"Minggu ini kami akan follow up lagi, untuk memastikan kapan keputusannya turun. Untuk memastikan itu kan harus melalui tata usaha yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Seperti diketahui Saipul Jamil mengajukan PK pada Februari 2021, setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu. Sidang PK Saipul Jamil berlangsung secara virtual. Sidang terakhir berlangsung pada 26 Maret 2021 lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru