Habib Rizieq Bersikeras Bukan Penjahat Prokes, Kembali Singgung Pelanggaran Jokowi
AP Photo
Nasional

Habib Rizieq menegaskan yang dilakukannya sebatas pelanggaran protokol kesehatan alih-alih kejahatan yang membuatnya sampai dipidanakan dan terancam hukuman penjara seperti saat ini.

WowKeren - Kerumunan yang terjadi di Megamendung menyebabkan Habib Rizieq Syihab harus berurusan dengan aparat hukum Indonesia. Bahkan Rizieq dijadikan tersangka dan baru-baru ini dituntut 10 bulan penjara karenanya.

Kini Rizieq pun diberi hak untuk membacakan pledoi alias pembelaan atas kasus tersebut. Dan dalam pembacaan pledoinya, Rizieq merasa keberatan dengan statusnya sebagai penjahat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Jika pelanggar prokes kemudian dijadikan penjahat, maka sejatinya ada banyak tokoh nasional yang seharusnya turut menjadi penjahat. Salah satu nama yang dikutip Rizieq adalah Presiden Joko Widodo.

"Jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU," kata Rizieq dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Kamis (20/5). "Maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat prokes."

Rizieq lantas mengutip kehadiran Jokowi di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 silam. Kala itu kedatangannya disebut menimbulkan kerumunan massa, bahkan sampai sempat membagikan nasi kotak kepada warga setempat.


Atau pada 23 Februari 2021, kala itu Jokowi datang ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian diikuti dengan aksi bagi-bagi bingkisan untuk warga. "Keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," ujar Rizieq.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut tidak diproses hukum," imbuh Rizieq. "Dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?"

Ia beranggapan pelanggaran prokes bukan sebuah tindak kejahatan. "Sehingga dalam aturan pun disebut sebagai pelanggaran prokes, tidak disebut sebagai kejahatan prokes," tuturnya.

Oleh karena itu, kembali Rizieq meyakini bahwa apa yang dialaminya kini merupakan wujud kriminalisasi. Keyakinannya diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkannya, yakni tidak ada yang sepakat bahwa apa yang dilakukannya merupakan kejahatan prokes.

"Hal tersebut di atas disepakati oleh para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus di Petamburan dan Megamendung," jelas Rizieq. "Antara lain Refly Harun ahli tata negara, Abdul Choir Ramadhan ahli teori hukum pidana, Dian Andriawan ahli hukum pidana, dan dr Luthfi Hakim ahli pidana kesehatan."

Ia juga menyoroti pasal-pasal tidak karuan yang dialamatkan kepadanya. Karena itulah, Rizieq lantas berharap agar dirinya bisa bebas murni dari segala tuntutan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait