Mark Sungkar Berusaha Sabar, Sidang Ditunda Gara-gara Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi
Instagram/santiasokamala
Selebriti

Kesabaran Mark Sungkar kembali diuji ketika sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya harus mengalami penundaan. Mark pun mencoba untuk tetap menanggapinya secara positif.

WowKeren - Mark Sungkar harusnya dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi yang menjeratnya hari ini, Jumat (28/5) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sayangnya sidang lanjutan harus mengalami penundaan. Sidang kali ini ditunda karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi dalam sidang.

Menurut Mark Sungkar, jika saksi tak bisa dihadirkan secara langsung dapat merugikannya. Sebab, saksi tak bisa menunjukan bukti secara detail kepada hakim ketua. Karena alasan tersebut, pihaknya pun meminta agar sidang ditunda hingga saksi bisa dihadirkan secara langsung.

"Ditunda karena pengalaman minggu lalu, saksi itu tidak jelas. Artinya ketika mau ditunjukan bukti-bukti, tidak bisa langsung. Jadi tim penasihat hukum meminta agar mereka dihadirkan secara langsung, itu lebih adil yah," jelas Mark Sungkar saat ditemui usai sidang.

Ayah kandung dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu mengaku tak masalah jika sidang harus ditunda. Meski begitu, Mark Sungkar juga tak memungkiri bahwa kejadian tersebut di luar dari ekspektasi pihaknya.


"Enggak (rugi) kok, ini di luar dugaan. Tadinya kami kira semua (saksi) datang tapi ternyata tidak," tutur Mark Sungkar.

Tapi Mark yakin dan berpikir positif bahwa segala peristiwa yang terjadi memang sudah dikehendaki oleh Tuhan. Karena itu Mark Sungkar hanya bisa mencoba berserah diri dan sabar dengan kejadian tersebut.

"Jangan lupa bahwa semua yang terjadi itu Di Atas yang menentukan, saya mau apapun kalau Yang Di Atas tidak mengizinkan yah tidak bisa," pungkasnya.

Akibat saksi tak bisa dihadirkan secara langsung, sidang ditunda sampai dua minggu ke depan. Rencananya sidang kembali bergulir pada 10 Juni 2021 mendatang.

Seperti diketahui, Aktor 72 tahun ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triatlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel