Pegawai KPK Gagal TWK Desak Jokowi Turun Tangan, Ngabalin Ingatkan 'Janji Mundur' Sejak 2019
Instagram/ngabalin
Nasional

Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan banyak pegawai senior yang sejak 2019 sudah mengklaim lebih memilih mundur daripada beralih status sebagai ASN.

WowKeren - Kasatgas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid terus mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menggugurkannya. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun turut menanggapi permintaan ini dan menegaskan soal undang-undang yang berlaku.

KSP meminta agar tak ada pihak yang memaksakan kehendak sampai meminta Jokowi melanggar aturan atau UU yang berlaku. Pasalnya alih status yang menjadi pemicu masalah TWK ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah yang kemudian menjadi kewenangan KPK.

"Iya dalam banyak kesempatan lalu saya menyampaikan bahwa baik dalam urusan pengalihan pegawai KPK ke ASN maupun proses yang dilakukan kemarin adalah menjadi kewenangan yang dilakukan secara internal oleh KPK," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (2/6). "Kita bicara mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK, kita bicara juga mengenai Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK kepada Pegawai ASN."

Semua mekanisme alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah diatur di peraturan terkait dan bukan lagi kewenangan Jokowi. Karena itulah, Ngabalin meminta agar jangan ada pihak yang memaksakan Jokowi untuk melanggar regulasi dan UU tersebut.


"Nah ketika banyak orang meminta Presiden mengambil tindakan ini dan itu, selalu saya bilang bahwa jangan paksakan Presiden untuk melanggar peraturan, Undang-Undang," jelas Ngabalin. "Karena itu regulasinya ada, tidak mungkin berada di tangan Bapak Presiden dalam posisi seperti itu."

Malah pada kesempatan tersebut Ngabalin mengingatkan kembali soal janji Harun pada 2019 lalu. Sebab ketika revisi UU KPK bergulir pada 2019 lalu, yang turut memuat alih status pegawai menjadi ASN, menurut Ngabalin, Harun sendiri yang menyatakan lebih baik keluar ketimbang beralih status.

"Tapi kalau penyidik senior, yang tadi disebut, iya sejak 2019 itu teman-teman di situ sebutkan bahwa ada ingat nggak sempat ditulis juga, tentang pilihan 3 orang kawan-kawan," tutur Ngabalin, dikutip dari Detik News pada Kamis (3/6). "Sahabat-sahabat penyidik itu yang memilih berhenti daripada harus menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara. Sejak 2019 itu mereka sudah berhenti."

Karena itulah Ngabalin heran banyak yang menggantungkan nasib mereka kepada Jokowi. Meski sang RI 1 sudah pernah menegaskan bahwa TWK bukan satu-satunya penyebab memberhentikan seorang karyawan, namun Jokowi tidak serta-merta memiliki wewenang mengintervensi lebih jauh.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel