Kini Dipecat, Eks Penyidik KPK Terungkap Disuap Rp10,4 Miliar Buntut Jadi Makelar Perkara
kpk.go.id
Nasional

AKP Stepanus Robin Pattuju sudah dicopot dari profesinya sebagai penyidik KPK. Selama menjabat, rupanya ia sudah menerima hingga Rp10,4 miliar demi membantu pihak berperkara di KPK.

WowKeren - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik dan diberhentikan tidak hormat dari pekerjaannya sebagai penyidik lembaga antirasuah tersebut. Keputusan ini diambil lewat sidang pada akhir Mei kemarin setelah Robin terbukti menerima sejumlah besar uang dari Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M Syahrial.

Namun ternyata M Syahrial bukan satu-satunya orang berperkara di KPK yang mengalirkan uang untuk Robin. Sebab dalam sidang tersebut terungkap setidaknya Robin sudah menerima hingga Rp10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK.

Dewas KPK mengungkap, sebanyak Rp8,8 miliar dialirkan Robin kepada pengacara bernama Maskur Husain. Kini Maskur pun menjadi tersangka bersama Robin dan Syahrial.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho, 31 Mei 2021. "Dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK."


Yang paling disorot jelas penerimaan senilai Rp1,6 miliar dari Syahrial untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai. "Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatan berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar Albertina, dikutip pada Kamis (3/6).

Lalu Dewas KPK juga mengungkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin turut memberikan uang senilai Rp3,15 miliar kepada Robin. Sebanyak Rp2,55 miliar di antaranya Robin berikan kepada pengacara Maskur Husain. Kendati demikian, Azis membantah pemberian uang senilai miliaran rupiah tersebut.

Robin juga menerima uang senilai Rp5,1 miliar secara bertahap dari Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Lalu dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019, Robin menerima uang senilai Rp525 juta dari Usman Effendi. Sedangkan yang terakhir ia juga menerima uang Rp505 juta dari mantan Walkot Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Temuan penyuapan demi menjadi makelar perkara inilah yang kemudian membuat Dewas KPK menetapkan pencopotan atas Robin dari profesinya sebagai penyidik KPK. Kini kasus pun disebut akan bergulir dengan menyeret beberapa nama seperti Azis hingga Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru